Ketua Umum Asosisasi Perusahaan PR Indonesia Periode 2020 - 2023, Jojo S. Nugroho. Foto : Istimewa/APPRI

 

Dampak luar biasa pandemi COVID-19, sudah dirasakan oleh warga dunia termasuk Indonesia. Pandemi ini sedikit banyak mengubah perilaku masyarakat, termasuk perilaku dalam berbisnis. Work from home dan physical distancing yang wajib ditaati warga, membuat platform bisnis didorong ke arah digital. Pertemuan bisnis, rapat koordinasi, bahkan transaksi perusahaan lebih mengandalkan dunia digital atau media daring. Lalu, bagaimana dengan bisnis jasa pelayanan yang juga termasuk konsultan kehumasan?   

Dalam penerapan CSR (Corporate Social Responsibility), Ada beberapa standar-standar yang harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Tidak terkecuali persyaratan dari International Organisation for Standarization (ISO). Panduan yang dimaksud dalam hal ini adalah ISO 26000 untuk penerapan CSR untuk pihak perusahaan dan para pemangku kepentingan. Berbanding terbalik dengan aturan-aturan ISO lainnya yang berisi sejumlah persyaratan, ISO 26000 hanya berisi panduan-panduan bagi pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kinerja perusahaan melalui kinerja sosial.

 

Apakah perusahaan yang kini gencar kampanye berantas COVID-19 benar-benar tulus menolong? Ataukah memakai pandemi ini sebagai strategi marketing? Bagaimana “Do” dan “Don’t” untuk komunikasi perusahaan saat darurat Corona?  

Pandemi corona sudah mengubah wajah bisnis secara global melalui sebuah pertanyaan yang menggelitik: apa strategi CSR perusahaan dalam menghadapi COVID-19? Bagaimana kita bisa menghindarkan diri untuk memanfaatkan krisis yang kini sedang terjadi?