Turunnya jumlah kunjungan wisatawan yang signifikan akibat pembatasan kegiatan di tengah COVID-19 berdampak besar pada sektor pariwisata, termasuk Indonesia. Untuk membantu pemulihan sektor pariwisata diperlukan kolaborasi dan langkah-langkah kreatif dalam menggali potensi wisata baru di Tanah Air.

Melakukan aksi merusak lingkungan tak lama lagi akan dikategorikan kejahatan internasional. Hal ini bisa dilakukan setelah draft (rancangan) baru tentang definisi kejahatan lingkungan diterapkan. Rancangan definisi tengah digodok oleh para ahli hukum lingkungan dari seluruh dunia di bawah Stop Ecocide Foundation. Diharapkan hasil dari bisa menjadi rujukan untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court /ICC) dalam memerangi pelaku kejahatan lingkungan.